Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

VONIS - Mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat mendengarkan amar putusan sidang kasus korupsi Dana Desa yang membelitnya.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nuryasin divonis 4 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis atas kasus korupsi Dana Desa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut yang bersangkutan dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 3 bulan penjara. 

Dalam kasus korupsi Dana Desa yang didakwakan kepadanya, pria berusia 51 tahun, warga Jalan Garuda Desa Babakan RT 02 RW 01 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal itu dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Kembali Dipenjara

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Semarang yang diketuai Arkanu SH, MHum dengan hakim anggota, Ida Rahmawati SH MH dan Dr Margono SH MH.

Dengan Jaksa Penuntut Umum  R Andri Firmansyah SH bersama Mustofa SH dan Didik Prasetyo Utomo SH MH.

Terkait kasus korupsi Dana Desa ini, Kajari Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH melalui  Kasi Intelegen merangkap humas, Yusuf Luqita SH MH menyatakan, dalam vonis tersebut majelis hakim juga mengharuskan terdakwa mengembalikan sisa uang pengganti senilai Rp330.197.541.  

Apabila terdakwa kasus korupsi Dana Desa tersebut tidak bersedia maka harus diganti dengan 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

"Untuk proses penahanan dikurangkan dengan masa penahanan yang sempat terdakwa jalani, dan memantapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan yang terbukti dalam kasus ini adalah dakwaan primair," ujarnya, Jumat 3 November 2023.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah  diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Kronologi kasus korupsi Dana Desa

Diketahui, bantuan keuangan pusat berupa Dana Desa tersebut mulai bermasalah di tahun 2020 dan 2021. Terdakwa sempat diberi deadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 27 September 2022. 

Sumber: