Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pangkah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pangkah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kasi Intelegen merangkap humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berikan keterangan vonis mantan Kades Pangkah dan perangkatnya.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Mantan Kades Pangkah Kabupaten Tegal divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Demikian juga dengan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Pangkah Kabupaten Tegal.

Vonis terhadap Mantan Kades, Sekdes, Kaur TU dan Umum Desa Pangkah terungkap dalam persidangan di PN Tipikor Semarang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Gatot Sarwadi SH, dengan anggota Heriyanti SH MH dan Drs Ir Arief Noor Rahman M Hum.

BACA JUGA:2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Glandang Pemalang Diserahkan Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui Humas merangkap Kasi Intelegen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH, ketiganya terbukti melanggar subsider pasal 3 junto pasal 18 UURI nomor31/ tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis Hakim PN Tipikor Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap ketiganya 1 tahun jurungan dan harus membayar denda.

Vonis tersebut lebih rigan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk Mantan Kades Pangkah dan Sekretraisnya. Sedangkan bagi Kaur TU dan Umum, dituntut 2 tahun penjara. 

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,  yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk mantan Kades Pangkah dan Sekdesnya, serta 2 tahun penjara untuk Kaur TU dan Umum," ujarnya Kamis 22 Juni 2023.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Ditahan Kejaksaan

Ketiganya, lanjut Yusuf Luqita Danawiharja SH, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Ketiga terdakwa juga telah mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp230 juta, untuk dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya ketiganya sempat diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2019.

"Paska penetapan tersangka ketiganya, kami tahan berikut barang bukti atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019,” cetusnya, sebagaimana dilansir Disway Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: