Badai Belum Berlalu, 164 Pejabat Pemkab Pemalang Kena Sanksi Turun Jabatan, Bupati Bilang Begini

Badai Belum Berlalu, 164 Pejabat Pemkab Pemalang Kena Sanksi Turun Jabatan, Bupati Bilang Begini

ILUSTRASI - Pendopo Pemerintah Kabupaten Pemalang.-Tangkapan Layar-google

BACA JUGA:KPK Periksa 11 PNS Pemkab Pemalang, Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

"Sanksi indisipliner telah turun secara bertahap pada Jumat 6 Oktober 2023," ujar Mansur.

Tim pemeriksaan pejabat

Tim pemeriksaan, lanjut Mansur, untuk eselon II dilakukan oleh tim dari provinsi. Kemudian bagi eselon III dan IV diperiksa oleh tim dari kabupaten.

"Tim pemeriksaan dari kabupaten adalah Inspektorat dan Sekda Kabupaten Pemalang," tambahnya.

Selanjutnya, Mansur mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna mendapatkan salinan tek-nya. 

BACA JUGA:Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Amankan 34 Orang Bersama Uang Tunai Pecahan Rupiah

"Jumat 6 Oktober 2023 sore, salinan turun dan hari ini salinan Tek indisipliner diberikan langsung kepada yang bersangkutan," jelas Mansur. 

Sanggahan sanksi indisipliner

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto menjelaskan, rekomendasi sanksi terhadap 164 ASN itu, berasal dari fakta persidangan. Di mana pihak saksi memberikan keterangannya terkait jual beli jabatan yang melibatkan Mukti Agung Wibowo. 

"Ya itu data ya dari fakta persidangan, dari pihak yang sudah memberikan keterangan pada persidangan," ujar Heriyanto sebagaimana dilansir Kompas. 

BACA JUGA:JPU Ungkap Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Sogok 350 Juta sebagai Uang Syukuran Pelantikannya

Ihwal hukuman indisipliner yang diberikan terhadap ASN dimaksud, menurut Heriyanto, masuk pada golongan yang berat kategori ringan. Dia pun menyatakan, pihak-pihak yang keberatan bisa melakukan sanggah.

"Setelah menerima SK itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya keberatan atau sanggahan terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK). Tenggang waktunya 14 hari kerja," ujarnya. (*)

Sumber: