Badai Belum Berlalu, 164 Pejabat Pemkab Pemalang Kena Sanksi Turun Jabatan, Bupati Bilang Begini

Badai Belum Berlalu, 164 Pejabat Pemkab Pemalang Kena Sanksi Turun Jabatan, Bupati Bilang Begini

ILUSTRASI - Pendopo Pemerintah Kabupaten Pemalang.-Tangkapan Layar-google

RADAR TEGAL - Badai belum berlalu, sebanyak 164 pejabat Pemkab Pemalang kena sanksi turun jabatan. Sanksi dijatuhkan atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ya, badai di lingkungan Pemkab Pemalang kali pertama terjadi saat Mukti Agung Wibowo (MAW), mantan Bupati Pemalang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu.

Pada saat itu lembaga anti rasuah, juga mengamankan sebanyak 23 orang lain. Penangkapan Mukti Agung Wibowo berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan.

Kini Mukti Agung Wibowo telah divonis 6,5 tahun penjara, setelah menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

BACA JUGA:Giliran Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK, Diduga Bayar Rp100 Juta untuk Suap Jual Beli Jabatan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama 2021 hingga 2022.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko pada Senin 8 Mei 2023 lalu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8,5 tahun penjara.

Ternyata, badai yang melanda Pemkab Pemalang tidak mereda setelah Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara. Badai masih terus terjadi hingga saat ini.

Informasi terbaru, buntut dari kasus suap jual beli jabatan itu juga berdampak pada 164 pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Mereka mendapat sanksi indisipliner atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA:Lantik Dua Pejabat Disdukcapil, Plt Bupati Pemalang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

164 pejabat itu merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) eselon IV, III, dan II. Adapun sanksi sanksi indispliner terhadap mereka berupa turun jabatan, mutasi, hingga diberhentikan dari jabatanya.

Dari 164 pejabat tersebut, 69 orang diantaranya telah mendapatkan SK sanksi indispliner. SK diserahkan kepada mereka di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, pada Rabu 11 Oktober 2023. 

Hal ini diamini Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Orang nomor satu di Kabupaten Pemalang itu, mengatakan bahwa SK indisipliner diberikan kepada 69 orang dari total keseluruhan 164 orang ASN, terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan bupati Mukti Agung Wibowo.

Mansur menegaskan, sanksi indisipliner turun secara bertahap dari tim pemeriksa Provinsi Jateng. Tim terdiri dari  Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi dan Inspektorat.

Sumber: