117 Calon Kepala Sekolah Lolos Seleksi Rekrutmen, Disdikbud Kabupaten Tegal Janji Lantik Desember 2023

117 Calon Kepala Sekolah Lolos Seleksi Rekrutmen, Disdikbud Kabupaten Tegal Janji Lantik Desember 2023

Kepala Disdikbud Kabupaten Tegal Fakihurochim SSos MM memberi wejangan bagi calon kepala sekolah yang dinyatakan lolos seleksi.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Sebanyak 117 calon kepala sekolah dinyatakan lolos seleksi rekrutmen yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal.

Pengumuman calon kepala sekolah lolos seleksi tersebut resmi diumumkan Disdikbud Rabu 4 Oktober 2023.

Disdikbud merencanakan para calon kepala sekolah lolos seleksi rekrutmen itu, dilantik pada bulan Desember 2023 mendatang.

Kepala Disdikbud Kabupaten Tegal Fakihurochim S.Sos, MM didampingi Kabid Pendidikan SMP merangkap Plt Kabid PPTK, Drs Al Fatah menyatakan, pada tahap pendaftaran rekrutmen kepala sekolah jenjang SD terdapat 194 pelamar dan untuk SMP sebanyak 14 pelamar.  

BACA JUGA:Pindah Parpol, 1 Bacaleg di Tegal Mundur Saat Tahapan Pencermatan DCT Pemilu 2024

BACA JUGA:168 Atlet Ikuti Turnamen Catur Tingkat Nasional di Kabupaten Tegal, Peserta Terjauh dari Sumenep

Dengan demikian calok kepla sekolah yang ikut rekrutmen totalnya sebanyak 208 orang.

"Hasilnya, calon kepala sekolah yang lolos untuk SD sebanyak 113 dan SMP ada 4 orang," ujarnya Rabu 4 Oktober 2023.

Keduanya menjelasakan bahwa tahapan rekrutmen seleksi kepala sekolah telah rampung digulirkan diawali dengan pendaftaran dan pengumpulan berkas pada tanggal 12 Mei 2023. 

Tahapan dilanjutkan dengan penilaian porto folio atau berkas pada tanggal 22 hingga 23 Mei 2023. 

BACA JUGA:Penyebab Kecelakaan Guci Tegal Akhirnya Terungkap, KNKT Ungkap Hal Mengejutkan

BACA JUGA:HUT Humas Polri, 2 Hari Berturut Polres Tegal Gelontorkan Bantuan Air Bersih

Selanjutnya dirangkai dengan tes wawancara di tanggal 25 hingga 28 Mei 2023.

"Untuk tim penilai berasal dari pengawas sekolah dan untuk sesi wawancara dilakukan oleh pejabat struktural Disdikbud. Terkait syarat menjadi kepala sekolah telah diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek Nomor 40/Tahun 2021, Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Dan untuk seleksi tahu ini menerapkan regulasi baru, yakni peserta wajib mengantongi sertifikasi guru penggerak," cetusnya.

Sumber: