Pindah Parpol, 1 Bacaleg di Tegal Mundur Saat Tahapan Pencermatan DCT Pemilu 2024

Pindah Parpol, 1 Bacaleg di Tegal Mundur Saat Tahapan Pencermatan DCT Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Kota Tegal (tengah) melakukan pengawasan tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024--

RADAR TEGAL - Hingga hari terakhir pencermatan Rancangan Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu 2024, sebanyak 16 parpol telah mengajukan berkas ke KPU Kota Tegal. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan selama tahapan berlangsung.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengatakan sejak tahapan pencermatan Rancangan DCT Pemilu 2024 dimulai, pihaknya melakukan pengawasan. Itu, dilakukan jajarannya dengan melibatkan seluruh Komisioner dan staff.

"Sebagai Pengawas Pemilu, tentu kita melakukan pengawasan tahapan. Salah satunya saat pencermatan Rancangan DCT kemarin,"katanya.

Menurut Fauzan, hasil dari pengawasan pihaknya, tidak ada temuan pelanggaran. Baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu 2024.

Sementara Komisioner Bawaslu Sukristo mengatakan dari hasil pengawasan ada beberapa hal yang ia dapati. Yakni, adanya perpindahan daerah pemilihan (Dapil) dari caleg yang dilakukan parpol bersangkutan.

"Bahkan, ada satu caleg dari Partai tertentu yang mengundurkan diri. Alasannya, pindah ke partai lainnya,"katanya.

Selain itu, kata Sukristo, sejauh ini untuk pemenuhan kuota perempuan sebanyak 30 persen sudah dipenuhi semua Parpol. Sehingga, saat ini tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

"Total 16 Parpol yang sudah mengajukan pencermatan Rancangan DCT Pemilu 2024 ke KPU,"ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Penyelenggaraan Tekhnis Lies Herawati mengatakan tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 dilakukan sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023. Pengajuan pencermatan DCT Pemilu 2024, wajib dilakukan semua Parpol. 

"Baik yang mengajukan perubahan DCT maupun yang tidak harus mengajukan pencermatan DCT. Karena itu sebagai kepastian hukum kalau sudah atas sepersetujuan DPP,"tegasnya.

Setelah ini, ujar Lies, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yakni menetapkan DCT pada 3 November 2023. Kemudian akan diumumkan di media massa pada 4 November 2023. ***

Sumber: