Adakami Penuhi Panggilan, OJK: Kami Lakukan Pendalaman Atas Dugaan Pelanggaran
OJK- Adakami penuhi panggilan OJK. Saat ini, OJK tengah menangani viralnya kasus penagihan utang oleh oknum debt collector (DC) pinjol AdaKami yang diduga melanggar aturan dan melakukan teror. -Tangkapan Layar-Instagram.com@OJK_Tegal
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan akan meminta konfirmasi pada AdaKami.
BACA JUGA:3 Pinjol Terdaftar OJK yang Aman dan Terpercaya, Tanpa Takut Teror DC Lapangan
"Nah kalo ini informasi baru nanti saya konfirmasi. Kalau misalkan bener kita akan menegur tim AdaKami. Nanti kita lihat tingkat derajat kesalahannya seperti apa berapa lama. Apakah ini keputusan manajemen kita akan lihat," katanya.
Pihaknya menjelaskan, batas biaya bunga pinjaman yakni 0,4% per hari dengan akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100%. Apabila akumulasi bunga mencapai 100% lebih, AFPI hanya memberlakukan tagihan yang 100%.
Kemudian Sunu meminta kepada masyarakat Indonesia jika menemukan indikasi pelanggaran ketentuan untuk segera melaporkan kepada AFPI.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengungkapkan jika pihaknya tengah bersiap melakukan pemanggilan atas kasus Adakami yang viral ini.
"Sedang proses pemanggilan oleh tim perlindungan konsumen," katanya dikutip dari detik.com.
Hal senada disampaikan Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito yang mengatakan sedang melakukan pemanggilan kepada AdaKami. Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami pemberitaan yang heboh di sosial media tersebut.
"Soal AdaKami sedang didalami," ujarnya.
Teror DC Pinjol yang merajalela mulai menjadi perhatian banyak pihak. Selain membuat trauma korban, rupanya ada kisah tragis yang menuai sorotan di media sosial.
BACA JUGA:Diteror DC Lapangan Pinjol? Catat Rentang Waktu Ketentuan Penagihan Galbay yang Wajib Anda Diketahui
BACA JUGA:7 Layanan Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Pinjaman Mudah dan Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id