Adakami Penuhi Panggilan, OJK: Kami Lakukan Pendalaman Atas Dugaan Pelanggaran

Adakami Penuhi Panggilan, OJK: Kami Lakukan Pendalaman Atas Dugaan Pelanggaran

OJK- Adakami penuhi panggilan OJK. Saat ini, OJK tengah menangani viralnya kasus penagihan utang oleh oknum debt collector (DC) pinjol AdaKami yang diduga melanggar aturan dan melakukan teror. -Tangkapan Layar-Instagram.com@OJK_Tegal

Akun tersebut juga men-tag akun yang diduga owner pinjol yang DC-nya melakukan teror hingga menyebabkan korban mengakhiri hidupnya. Dalam akun resmi pinjol tersebut, sejumlah netizen ramai menyinggung kasus teror DC tersebut. 

Beberapa komentar dibalas dengan menyebut jika aplikasinya sudah berizin dan diawasi OJK.

BACA JUGA:Banyak DC Pinjol Legal OJK yang Datangi Nasabah, Berikut Cara Ampuh Menghindarinya

BACA JUGA:Nasabah Galbay Coba Cek DC Pinjol Lapangan Ini, Berikut 10 Pinjol Legal yang Melalui BI Checking

"Kami tunduk serta patuh terhadap aturan OJK dan lembaga hukum terkait," tulis akun tersebut. 

Kesimpulan: 

Hendaknya berhati-hati saat mengajukan pinjaman online di aplikasi pinjol. Karena meski berstatus legal dan di bawah pengawasan OJK, resiko mendapat teror DC masih mungkin terjadi. 

Bagi debitur yang sudah terlanjur gagal bayar dan mendapatkan teror DC untuk berusaha mencari solusi terbaik atas kasusnya bukan dengan mengakhiri hidup. Karena teror dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, ada sanksi hukumnya sehingga hal tersebut bisa dilaporkan. 

Demikian informasi terkait pinjol Adakami yang viral saat ini di media sosial. Harapannya, hal ini bisa membuat kita lebih berhati-hati dan waspada saat berhubungan dengan pinjol. Semoga bermanfaat dan tetap hati-hati! *** 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.disway.id