Batas Usia Angkutan Umum di Kabupaten Tegal Tertinggi 25 Tahun, Penggantinya 15 Tahun

Batas Usia Angkutan Umum di Kabupaten Tegal Tertinggi 25 Tahun, Penggantinya 15 Tahun

BERSAMA - Perwakilan Dinas Perhubungan dan Organda berfoto bersama usai rakor penetapan batas usia kendaraan angkutan umum. -HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Batas usia kendaraan angkutan umum di Kabupaten Tegal akhirnya disepakati. Hal ini setelah Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi  penentuan batas usia kendaraan pada Selasa 22 Agustus 2023.

Batas usia yang dibahas berlaku untuk angkutan perkotaan, pedesaan, dan perbatasan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Terminal Dukuhsalam. 

Dalam rapat koordinasi bersama kali ini disepakati bahwa batas usia kendaraan angkutan pedesaan, perkotaan, dan perbatasan ditetapkan sama dengan wilayah  Kabupaten Tegal. Yakni dengan batas usia kendaraan 25 tahun. 

Sementara kendaraan angkutan umum pengganti peremajaan ditetapkan paling tinggi usianya adalah 15 tahun. 

BACA JUGA:Ini 2 Titik Macet Akut di Pemalang, Organda Ingatkan Pengemudi Angkutan Umum Saling Menghormati

BACA JUGA:Pengemudi Angkutan Umum dan Juru Parkir di Pemalang Ikut Diklat Berkeselamatan

Rakor kali ini diikuti Dishub Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. Termasuk DPC Organda tiga daerah masing masing Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.

Kepala  Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan, dalam rapat koordinasi kali ini menghasilkan tujuh poin kesepakatan. 

"Di antaranya menindaklanjuti surat dari DPC Organda Kabupaten Tegal terkait batas usia kendaraan angkutan umum perkotaan dan pedesaan. Memohon agar batas usia kendaraan angkutan umum perkotaan dan pedesaan bisa ditetapkan sampai dengan batas usia kendaraan yakni 25 tahun," ungkapnya.

Dengan pertimbangan, usia rata-rata angkutan umum yang beroperasi saat ini  yang berusia 15 hingga 22 tahun kondisinya sangat memprihatinkan.

BACA JUGA:Ditarget Rp1,3 Miliar, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Usul Penurunan Pendapatan Parkir

BACA JUGA:Belajar Soal Perhubungan dan Ketenagalistrikan, Pansus III DPRD Jabar Temui Ganjar

Ditegaskan, ketentuan mengenai batas usia kendaraan angkutan umum telah diatur dalam  Permen Perhubungan Nomor PM 98 Tahun  2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. 

"Di mana usia paling tinggi untuk angkutan perkotaan 20 tahun, dan angkutan pedesaan  15 tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan kondisi daerah," imbuhnya. 

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Tegal telah menyusun dan menetapkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 500.11/633 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum di wilayah Kabupaten Tegal.

"Untuk angkutan pedesaan, perkotaan, dan angkutan perbatasan kewenangan Kabupaten Tegal ditetapkan paling tinggi 25 tahun. Penetapan batas usia kendaraan angkutan umum ini bertujuan untuk peningkatan keselamatan, pelayanan penumpang, dan keberlangsungan usaha angkutan umum  dalam melaksanakan peremajaan kendaraan," tandas Agil. ***

Sumber: radartegal.disway.id