Trik Ampuh Bikin DC Pinjol Tak Berkutik Saat Datang ke Rumah
Ilustrasi dc pinjol ilegal--
Anda juga harus bijak dalam mengambil keputusan untuk mengambil pinjaman online. Sehingga, kemungkinan menunggak membayar cicilan bisa terhindarkan.
Cara Menghadapi DC Pinjol
Setelah anda mengetahui dan memahami tentang tata cara penagihan yang sesuai regulasi OJK, selanjutnya anda perlu memahami cara menghadapi para DC Pinjol. Cara tersebut, bisa anda lakukan jika sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal yang menggunakan jasa mereka.
Baca Juga: Aman Bosque! Berikut Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan Limit Tinggi hingga 2 Miliyar
Adapun cara-cara menghadapi para DC tersebut dan membuat mereka seperti mati kutu adalah sebagai berikut.
1. Minta Identitas
Langkah pertama jika ada Pinjol yang datang kerumah adalah menyambutnya dengan sopan. Selanjutnya, anda bisa menanyakan identitas yang bersangkutan dengan menanyakan pihak yang memberikan perintah dan jika memungkinkan minta nomor kontaknya.
2. Tanyakan Tentang Sertifikasi Profesi DC Pinjol
Setelah menanyakan identitas, pemberi perintah dan pemberi tanggung jawab, berikutnya anda bisa meminta yang bersangkutan menunjukan sertifikat profesi. DC yang resmi akan mendapatkan sertifikat dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Dengan sertifikat profesi tersebut, maka penagih utang atau DC dapat menunjukan bukti dari aktivitas profesinya.
Baca Juga: Wong Jabodetabek Wajib Tahu, Ini Daftar DC Lapangan Pinjol yang Ada di Lima Tersebut
3. Sampaikan Alasan Keterlambatan Pembayaran
Jika karena kondisi tertentu membuat anda menunggak pembayaran pinjaman, maka sampaikan kepada para DC yang datang ke rumah anda. Apabila memang diperlukan, sampaikan anda akan menghubungi pihak penberi pinjaman.
Meski begitu, anda tidak perlu menjanjikan apapun kepada DC tersebut. Misalnya, meminta untuk memperpanjang masa penagihan. Karena, hal ini akan membuat persoalan penagihan akan menjadi semakin rumit.
4. Minta Surat Kuasa Penagihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: