Ini Sanksi DC Pinjol yang Melanggar Aturan OJK terhadap Debiturnya
Sanksi DC pinjol yang melanggar aturan OJK-freepik-
radartegal.com – Begini sanksi DC pinjol yang yang melanggar aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kepada debiturnya. OJK sendiri sudah membuat aturan tertentu untuk perlindungan konsumen yang diatur secara hukum.
Sanksi DC pinjol yang melanggar aturan OJK ini wajib diketahui debitur, agar tidak mendapatkan perlakuan semena-mena. Sekalipun masih memiliki cicilan, debitur tidak boleh mendapatkan tindakan tidak etis apalagi sampai yang sudah melanggar aturan hukum.
Sejumlah sanksi DC pinjol yang melanggar aturan OJK ini bisa serius dampaknya. Tergantung dengan pelanggaran yang sudah dilakukan pihak pinjol terkait.
Berikut sanksi DC pinjol yang melanggar aturan OJK, terutama soal cara penagihan utangnya kepada debitur serta peraturan operasional. Pastikan Anda simak ulasan ini sampai akhir artikel.
BACA JUGA : 4 Alasan Pinjol Tidak Bisa Hapus Data Debitur Meski Sudah Lunasi Utang
BACA JUGA : Syarat Punya NPWP saat Ambil Pinjol, Begini Tujuan dan Fungsinya
Sanksi DC pinjol yang melanggar aturan OJK
Tidak sedikit kasus debt collector pinjol yang legal melakukan sejumlah pelanggaran yang sudah diatur oleh OJK. Tentunya hal ini bisa dilaporkan oleh debitur agar pihak pinjol tersebut mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya.
Adapun beberapa jenis sanksi yang diberikan OJK kepada pinjol yang melanggar aturan tersebut. Berikut diantaranya.
1. Sanksi Administratif dari OJK
OJK akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis jika pelanggaran tersebut tidak begitu fatal. Selain itu biasanya akan ada denda kepada perusahaan pinjol atau DC yang sudah melanggar aturan.
Sanksi terberat yang akan diberikan jika pelanggaran sudah fatal, yaitu pencabutan izin usaha sehingga tidak lagi bisa beroperasi.
2. Sanksi Pidana
Jika pelanggaran yang dilakukan oleh DC pinjol tersebut sudah termasuk melanggar UU Perlindungan Konsumen, maka mereka akan mendapatkan sanksi pidana. Misal berupa denda yang cukup besar dan/atau hukuman penjara.
BACA JUGA : 3 Alasan Pinjol Ilegal Tidak Bisa Menuntut Debitur Galbay Utang
BACA JUGA : 5 Kesalahan Perhitungan saat Ambil Pinjol yang Sering Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: