Wong Jabodetabek Wajib Tahu, Ini Daftar DC Lapangan Pinjol yang Ada di Lima Tersebut

Wong Jabodetabek Wajib Tahu, Ini Daftar DC Lapangan Pinjol yang Ada di Lima Tersebut

DC lapangan pinjol merupakan pihak ketiga yang biasa digunakan penyedia jasa pinjaman online untuk menagih pembayaran cicilan utang yang biasanya sudah jatuh tempo. --

RADAR TEGAL - Debt collector alias DC lapangan pinjol kerap menjadi momok para peminjam lembaga peer to peer (P2) tersebut. Dalam artikel ini akan dibahas tentang keberadaannya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek).   

Itulah sebabnya Anda yang tinggal di sekitar wilayah Jabodetabek yang ingin mengetahui tentang penagih utang lapangan dari pinjaman online (pinjol) harus simak artikel sampai selesai. Karena akan membahas detail keberadaannya, lengkap dengan daerah-daerahnya.

Sekadar mengingatkan DC lapangan pinjol cenderung lebih banyak beroperasi di wilayah Jabodetabek ketimbang wilayah lainnya di Tanah Air. Penyebabnya, karena wilayah Jabodetabek merupakan pusat perekonomian paling besar dan ramai di Indonesia.

Sehinga tidak sedikit lembaga jasa keuangan termasuk pinjol, yang mentargetkan nasabah-nasabah dari empat wilayah tersebut. Itulah sebabnya rata-rata pemberi jasa pinjaman online tersebut lebih banyak yang beroperasi di Jabodetabek. 

Secara umum hampir setiap layanan pinjol mempunyai tenaga penagihan utang di lapangan. Mereka biasanya akan mendatangi alamat-alamat yang tercantum dalam dokumen pendaftaran, jika terjadi sesuatu seperti gagal bayar (galbay).

Wilayah kerja DC lapangan pinjol

Lantas dii daerah mana saja, para penagih utang lapangan pinjol tersebut biasa beroperasi atau melakukan tugas-tugasnya. Ini menjadi penting, karena kehadiran penagih utang lapangan pinjol akan menjadi perhatian nasabah.

Utamanya bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar utangnya alias galbay. Selain dikenal karena metode penagihan yang terkadang kasar dan arogan, penagih utang juga memiliki reputasi buruk.

Secara etimologis penagih utang atau biasa disebut debt collector, adalah individu atau entitas yang melakukan penagihan atas utang yang belum dibayar. Demikian pula dengan keberadaan DC lapangan pinjol di area Jabodetabek.

Di Indonesia, reputasi debt collector memburuk seiring dengan maraknya kasus penagihan ilegal terkait pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji praktik yang dilakukan oleh debt collector dalam industri pinjaman online.

Hal ini disebabkan karena metode penagihan yang sering digunakan oleh mereka dinilai tidak etis dan dapat meresahkan masyarakat. Debt collector kerap menggunakan taktik intimidasi terhadap debitur pinjol yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran utang.

Taktik-taktik tersebut dapat menciptakan tekanan psikologis pada debitur, karena seringkali debt collector menggunakan cara yang mempermalukan. OJK sedang mempertimbangkan pelarangan untuk perusahaan pinjol menggunakan jasa DC lapangan dalam proses penagihan kepada debitur.

Seharusnya, penagihan utang kepada debitur dilakukan oleh perusahaan pinjaman online itu sendiri, dan tidak melalui pihak ketiga seperti debt collector.

Cara kerja debt collector

Sumber: