Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign Terlebih Dahulu

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign Terlebih Dahulu

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan tanpa harus resign-ScreenShoot-SEI Times

RADAR TEGAL - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peluang mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan fleksibel.

Proses mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini bahkan dapat dilakukan sebelum Anda resmi mengakhiri pekerjaan Anda.

Permohonan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diinisiasi oleh peserta yang masih aktif bekerja.

Namun, ada catatan penting bahwa pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30%.

BACA JUGA:Cairkan Jaminan Hari Tua dari BPJS Lewat Online atau Offline, Ini Kriteria dan Cara Pengajuannya

 

BACA JUGA:RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan Kejar Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Persyaratan Kurang 30 Point

Dana sebesar 30% dari total saldo JHT dapat dialokasikan untuk membeli rumah secara tunai maupun dengan skema kredit.

Sementara sisa saldo dapat dicairkan setelah peserta bekerja berhenti, meskipun pensiun belum tercapai.

Sejumlah kriteria harus terpenuhi untuk dapat mencairkan saldo JHT. Berikut adalah daftarnya, yang kami kutip langsung dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Kontrak Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT)
  • Menghentikan Usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengajukan Pengunduran Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya
  • Mengalami Cacat Total Tetap
  • Meninggal Dunia
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%

BACA JUGA:Cara Klaim dan Cairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Hangus atau Tidak Aktif

 

BACA JUGA:BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp600 Ribu Tanpa Cek BSU 2023, Daftar Hanya Gunakan NIK Saja

Agar dapat mencairkan dana, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftarnya:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. Kartu Identitas Penduduk (E-KTP)
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika dimiliki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: