Cara Klaim dan Cairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Hangus atau Tidak Aktif

Cara Klaim dan Cairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Hangus atau Tidak Aktif

--

RADAR TEGAL - BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek adalah lembaga yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dalam hal jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan.

Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah dana yang dapat dicairkan oleh pekerja saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total dan tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

Bagi pekerja yang sudah tidak aktif bekerja, masih dapat mencairkan saldo JHT-nya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan saldo JHT tersebut. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
  • Telah berusia minimal 18 tahun
  • Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif
  • Mengisi formulir pengajuan pencairan JHT
  • Menyerahkan fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Menyerahkan fotokopi buku tabungan
  • Menyerahkan fotokopi surat keterangan resign (jika yang bersangkutan berhenti bekerja)

BACA JUGA: Bantuan Subsudi Upah Pekerja, Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

 

Cara Mencairkan Saldo JHT

Ada dua cara untuk mencairkan saldo JHT, yaitu secara online dan secara offline.

A.) Cara Mencairkan Saldo JHT secara Online

Untuk mencairkan saldo JHT secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi BPJSTKU
  2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
  3. Klik menu "Layanan"
  4. Klik menu "Jaminan Hari Tua"
  5. Klik menu "Cair Saldo JHT"
  6. Isi formulir pengajuan pencairan JHT
  7. Unggah fotokopi dokumen persyaratan
  8. Klik tombol "Ajukan"

 

B.) Cara Mencairkan Saldo JHT secara Offline

Untuk mencairkan saldo JHT secara offline, dapat dilakukan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  2. Ambil nomor antrian
  3. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Tunggu proses pencairan saldo JHT
  5. Ambil saldo JHT Anda

 

Biaya Cairkan Saldo JHT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/