Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign Terlebih Dahulu

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign Terlebih Dahulu

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan tanpa harus resign-ScreenShoot-SEI Times

Proses pencairan dapat dilakukan secara langsung atau melalui platform daring. Jika Anda memilih opsi kedua, Anda bisa menggunakan portal resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai informasi tambahan, metode pencairan ini umumnya ditujukan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengajukan pengunduran diri, atau terdampak oleh pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pencairan melalui Lapakasik Online:

  1. Buka portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi formulir dengan data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan serta foto terbaru Anda dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF, dengan ukuran maksimal 6MB.
  4. Setelah data pengajuan dikonfirmasi, simpan perubahan.
  5. Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui panggilan video.
  7. Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda lampirkan dalam formulir.

BACA JUGA:Bantuan Subsudi Upah Pekerja, Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

 

BACA JUGA:Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Namun sebaiknya, gunakan opsi pencairan ini hanya untuk situasi yang mendesak. Jaminan hari tua sangatlah penting untuk mencukupi kebutuhan hidup setelah masa kerja usai.***

Sumber: