Pj Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
KUNJUNGAN KERJA- Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana (putih) saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu, 13 November 2024. -Istimewa-Radartegal.disway.id
SEMARANG, radartegal.com – Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana memastikan badan adhoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja. Terlebih dalam perhelatan Pemilu 2024 lalu, banyak penyelenggara pemilu adhoc yang meninggal dunia.
Situasi tersebut tentu menjadi sebuah keprihatinan tersendiri. Oleh karenanya, dalam Pilkada 2024 ini, pihaknya memastikan penganggaran perlindungan sosial kepada penyelenggara pemilu adhoc.
Pemprov Jateng memastikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc, sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Melanggar, 80 APK Paslon Peserta Pilkada 2024 di Tegal Ditertibkan
BACA JUGA: Penguatan Pengawasan Partisipatif Pilkada Brebes, Bawaslu Gandeng Berbagai Elemen
“Kami perlu melaporkan juga bahwa ketika Pemilu 2024 lalu, banyak petugas pemilu yang meninggal dunia, Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” kata Nana saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu, 13 November 2024.
Nana juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, untuk memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc.
Pemberian jaminan sosial tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi badan Adhoc KPU dan Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha menyambut baik pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para penyelenggara badan adhoc pemilu.
Pihaknya meminta KPU Jateng untuk memastikan, bahwa seluruh badan penyelenggara adhoc pemilu sudah tercover perlindungan jaminan sosial tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: