Panji Gumilang Ditahan, Manajemen Pondok Pesantren Al Zaytun Diambil Alih Kemenag
Pondok Pesantren Al Zaytun-Tangkapan Layar-
"Kemudian meminta kepada Bareskrim, untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama, yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan ada laporan tindak pidana umum (misalnya pemalsuan, penggelapan dan lainnya) atau tindak pidana khusus (tindak pencucian uang, korupsi) supaya itu paralel dengan yang selama ini berjalan," tandasnya.
Dalam rapat yang dihadiri Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Ridwan Kamil, Menkumham Yasona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas itu diputuskan, selain melakukan pendampingan, Kemenag dan tim juga mendapat wewenang penuh untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggara pendidikan berikut dengan tenaga pendidik (tendik). ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id