Apakah Benar Utang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Perlu Dibayar? Begini Menurut Hukum

Apakah Benar Utang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Perlu Dibayar? Begini Menurut Hukum

Utang Pinjol | Foto: Pajak.com--

RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui pernah mengungkapkan terdapat kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjol, khususnya pinjol ilegal karena bisa hangus dengan sendirinya. Lalu, apakah benar utang pinjol bisa hangus tanpa perlu dibayar? Melansir dari finance.detik.com, berikut penjelasannya.

Melansir dari detik.com, diketahui bahwa sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan apabila masyarakat sudah terlanjur meminjam pada layanan pinjol ilegal, maka tidak perlu membayar utangnya.

Apabila ditagih maka dapat langsung melaporkannya ke pihak polisi.

Adapun merunut sudut hukum perdata pinjol ilegal tersebut merupakan tidak sah. Hal ini karena, pinjol ilegal tidah memnuhi syarat ataupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

BACA JUGA: Galbay Pinjol? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Jeratan Pinjol

Karena hal tersebutlah, pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa apabila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang sudah memiliki izin resmi dari OJK.

Sebab, setiap pinjaman dari pinjol legal ini telah memnuhi persayratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum

Tidak hanya itu,  setiappinjaman yang disalurkan juga telah mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK ataupun AFPI yakni mulai  dari  suku  bunga harian hingga prakik penagihan hutang kepada nasabah.

Seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka  3 huruf (d), tertulis bahwa setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

BACA JUGA: 5 Cara Lunasi Utang Pinjol, Dijamin Terhindar dari Galbay!

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Namun sayangnya, hal ini seringkali malah membuat penggunanya salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Padahal, bagi debitur yang galbay atau gagal bayar lebih dari waktu 90 hari sudah dihitung ari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan, jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui oleh pihak OJK.

Selain itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum dalam mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Maka, dapat disimpulkan bahwa apabila pengguna layanan pinjol mempunyai utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.

BACA JUGA: 5 Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat, Kaum Galbay Seluruh Indonesia Merapat ke Sini

Namun, bukan berarti utang debitur secara otomotis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Demikian ulasan mengenai apakah benar utang pinjol bisa hangus tanpa perlu dibayar. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: