Soroti Kasus Pinjaman Online dalam Debat, Cawapres Mahfud: Ada yang Pinjam Rp500 Ribu Tagihannya Rp240 Juta

Soroti Kasus Pinjaman Online dalam Debat, Cawapres Mahfud: Ada yang Pinjam Rp500 Ribu Tagihannya Rp240 Juta

Dalam Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada 22 Desember 2023, Mahfud menyoroti kasus pinjaman online sebagai contoh konkret dampak negatif ekonomi digital. -(tangkap layar youtube Detik.com edit by CC Radar Tegal Online)-

RADAR TEGAL - Ekspresi ekonomi digital di Indonesia terbagi dua, seperti yang diungkapkan oleh Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md. Di satu sisi, ekonomi digital membuka peluang besar di pasar, tetapi di sisi lain, kasus pinjaman online berpotensi merugikan masyarakat. 

Salah satu contoh nyata yang ditekankan oleh Mahfud adalah masalah kasus pinjaman online atau yang akrab disebut pinjol.

Sejak pemerintah menetapkan aturan terkait kebijakan data digital, Mahfud menyampaikan bahwa fenomena ekonomi digital tak dapat dihindari oleh siapapun. Bahkan bisa berdampak negatif dan munculnya kasus pinjaman online

Namun, perlu kewaspadaan ekstra dari masyarakat terhadap dampak kasus pinjaman online yang mungkin ditimbulkannya.

BACA JUGA:Aturan Kontrak Pinjol Legal Terbaru, Apa Benar OJK Bikin Keamanan Data Pengguna Semakin Kuat?

Berhati-hati terhadap dampak pinjol

Dalam Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada 22 Desember 2023, Mahfud menyoroti kasus pinjol sebagai contoh konkret dampak negatif ekonomi digital. 

Dia menekankan bahwa masalah ini terjadi karena regulasi yang berlaku untuk pinjaman online cenderung bersifat perdata.

"Saya menangani kasus pinjol. Rakyat menjadi korban, ada kripto misalnya. Kasus pinjol problematic karena dia dibuat secara hukum perdata," ungkapnya.

Menurut Mahfud, masih banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan janji manis pinjol tanpa memahami konsekuensi negatif yang mungkin timbul. Akibatnya, banyak dari mereka terjerat dalam jeratan pinjaman online yang berujung pada masalah finansial yang serius.

BACA JUGA:OJK Ubah Aturan Kontrak Pinjol Legal demi Keamanan Data, Suku Bunganya Diturunkan

Dalam memberikan ilustrasi, Mahfud merinci kasus seorang guru di Semarang yang awalnya meminjam hanya 500 ribu rupiah. Sayangnya, utangnya melonjak drastis hingga mencapai angka yang mencengangkan, yakni 240 juta rupiah. 

Kejadian ini merupakan contoh nyata bagaimana bunga yang terus bertambah menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang terlanjur terperangkap dalam jaringan pinjol.

"Ada seorang guru di Semarang meminjam hanya 500 ribu. Kemudian utangnya menjadi Rp 240 juta karena selalu bertambah bunganya, kemudian ada yang sampai bunuh diri," ungkapnya dengan nada prihatin.

Sumber: