Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus? Ternyata Begini Faktanya
Utang Pinjol | Foto: Kiat Indonesia--
RADAR TEGAL – Baaru-baru ini diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pinjaman online khususnya ilegal, untuk tidak membayar utangnya sempai ramai. Sebab, Meraka menganggap bahwa utangnya hangus dengan sendirinya. Lalu, apakah benar utang pinjol bisa hangus?
Melansir dari detik.com, Menko Polhukam yakni Mahfud MD diketahui pernah menyampaikan apabila masyarakat sudah terlanjur meminjam melalui layanan pinjol ilegal, maka tidak perlu membayar utang.
Apabila ditagih maka bisa lansung melaporkannya ke polisi. Ia juga mengatakan bahwa sudut hukum perdata pinjol ilegal itu tidak sah.
Hal ini karena tidak memenuhi syarat ataupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.
BACA JUGA: Terbaru! Daftar 15 Pinjol Resmi OJK Teratas Per Oktober 2023, Terjamin Aman
Namun, perlu Anda ketahui bahwa hal tersebut tidak berlaku untuk pinjol legal atau resmi yang sudah tercacat di OJK, ya.
Karena, setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi hukum yang sudah berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Selain itu, setiap pinjaman yang disalurkan juga telah mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) mulai dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah..
Adapun salah satunya yakni seperti tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2929 poin C angka 3 huruf (d), tertulis bahwa setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Tapi sayangnya, hal ini seringkali membuat pengguna layanan salah paham dan mengira bahwa utang-utangnya akan hangus secara otomatis.
Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusaan yakni jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui oleh OJK.
BACA JUGA: Jangan Khawatir Lagi! Ini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Galak dan Suka Teror
Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa apabila pengguna layanan pinjol mempunyai utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka pihak penyelenggara pinjol memang akan dilarang menagih secara langsung.
Namun, bukan berarti utang debitur akan secara otomatif hangus atau dianggap lunas, ya. Melansikan tetap wajib membayar tagihan.
Perlu Anda ingat juga bahwa setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau dulu terkenal dengan BI Checking.
Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan apabila ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.
BACA JUGA: Jeratan Pinjol Ilegal dan Rentenir Mengintai Masyarakat, Begini Respon Pemprov Jateng
Kesimpulan
Bagi Anda yang sedang terjerat utang pinjol ilegal dan telah mengalami teror pinjol atau pun merasa sudah membayar tapi masih tetap diteror. Anda wajib melaporkannya ke pihak berwajib atau pihak OJK.
Hal ini karena, layanan pinjol ilegal tidak terdaftar dalam OJK. Oleh karena itu tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini.
Oleh karena itu, ada baiknya Anda menggunakan layanan pinjol yang sudah resmi atau legal.
Apabila Anda galbay lewat dari 90 hari dan merasa utang Anda akan lunas dengan sendirinya. Maka Anda sudah keliru, pihak layanan pinjaman online resmi justru akan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.
Oleh karena itu, bayarlah utang Anda sesuai jatuh tempo. Jangan sampai galbay, karena galbay tidak akan menyelesaikan masalah utang Anda.
BACA JUGA: Strategi Ampuh Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Resiko, Kurang dari 1 Bulan Insya Allah Lunas
Demikian ulasan mengenai Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: