Di Cilacap Marak Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 382 Bungkus

Di Cilacap Marak Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 382 Bungkus

ILUSTRASI - Peredaran rokok ilegal.-klimkin-pixabay

BACA JUGA:9 Bulan 15,2 Juta Rokok Ilegal Disita, Kota Tegal Wilayah Terseksi Pemasaran Rokok Tanpa Cukai

Selain itu juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menerima rokok ilegal yang ditawarkan oleh distributor.

"Pedagang jangan mau menerima jika tidak terdapat pita cukai pada bungkus rokok, meski dengan harga yang jauh lebih murah," pungkasnya. *

Sumber: