9 Bulan 15,2 Juta Rokok Ilegal Disita, Kota Tegal Wilayah Terseksi Pemasaran Rokok Tanpa Cukai

9 Bulan 15,2 Juta Rokok Ilegal Disita, Kota Tegal Wilayah Terseksi Pemasaran Rokok Tanpa Cukai

Pemusnahan rokok ilegal di Kota Tegal, Senin 26 September 2022.-Teguh Mujiharto-

KOTA TEGAL, radartegal.com - Kota Tegal menjadi lokasi yang seksi untuk pemasaran rokok tanpa cukai atau ilegal. 

Buktinya, dari Januari hingga September 2022, Kantor Bea Cukai dan instansi terkait lainnya berhasil menyita 15,2 juta batang rokok ilegal.

Jumlah tersebut menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021, hasil penindakan Juni hingga Desember 2021 mencapai sekitar 5,3 juta batang.

BACA JUGA:Berkat Petunjuk Tahi Lalat, 4 Pencuri Mesin ATM BRI Gumayun Ditangkap Polisi di Semarang

Yudi menyebut, wilayah Kota Tegal masih menjadi daerah tujuan pemasaran. Itu, terlihat dari hasil penindakan yang cenderung meningkat dalam setahun terakhir. 

"Tegal ini sebagai wilayah distribusi dan pemasaran. Karenanya, kami punya tugas agar rokok ilegal itu tidak sampai tujuan akhir," katanya.

Menurut Yudhi, dari hasil penelusuran, rokok ilegal di Kota Tegal kebanyakan masuk dari wilayah Jepara dan Jawa Timur. 

Karena itu, pihaknya bersama penegak hukum terkait terus berupaya dalam menghentikan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Jembatan Cidadali Senilai Rp1,4 Miliar Molor

"Untuk mencegahnya, kita menggencarkan penindakan dan edukasi di masyarakat," tandasnya.

Yudhi menambahkan, peredaran rokok itu umumnya di wilayah pedalaman, meski ada juga yang beredar dan dijual di perkotaan.

Sebelumnya, Sebanyak 5 juta rokok ilegal dibakar di depan Pendapa Balai Kota Tegal, Senin 26 Oktober 2022.

Rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dalam penindakan Kantor Bea dan Cukai Tegal bersama instansi terkait lainnya, periode 1 Juni-31 Desember 2021. 

Sumber: