Minta Maaf dan Menyesal, 2 Pelaku Perundungan di Cilacap Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Minta Maaf dan Menyesal, 2 Pelaku Perundungan di Cilacap Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

KORBAN PERUNDUNGAN- Korban perundungan di Cilacap saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.-RADAR BANYUMAS-

RADAR TEGAL - Meski sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, dua pelaku perundungan di Cilacap tetap divonis masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.

MK, 15 tahun, dan WS, 14 tahun merupakan anak yang berhadapan dengan masalah hukum terkait peristiwa perundungan di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap beberapa waktu lalu. Keduanya disidang di Pengadilan Negeri Cilacap yang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap keduanya.

"Di persidangan, kuasa hukum mereka mengatakan akan pikir-pikir dahulu, jadi kita tunggu selama 1 minggu kedepan. Selain itu, saksi-saksi sangat membantu pembuktian. Artinya, tidak ada yang berubah. Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," ungkap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yazid Pujianto dikutip dari Radar Banyumas.disway.id, Selasa 31 Oktober 2023. 

Kepada MK, majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara. Sedangkan kepada WS yang awalnya dituntut 4 bulan.

BACA JUGA:Korban Perundungan di Cimanggu Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk: Ibu Saya Sempat Pingsan

Namun majelis hakim memutuskan menjadi 6 bulan penjara dengan berbagai pertimbangan. Jalannya sidang lancar serta tidak ada kendala.

Diketahui, ada beberapa hal yang memberatkan terhadap 2 anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka parah serta merusak citra pendidikan di Cilacap," katanya.

Sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Kepolisian Polresta Cilacap. Terlihat MK dan WS mengenakan baju putih dengan peci hitam memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.30 WIB, Senin 30 Oktober 2023.

Dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum, menjadi hal yang meringankan bagi mereka. PJU akan menunggu selama 1 minggu ke depan, akan ada banding terkait putusan atau tidak. (*)

Berita di atas sudah tayang di Radar Banyumas.disway.id dengan judul: 

Dua Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap Divonis 2 Tahun Penjara dan 6 Bulan Penjara

Sumber: