Diancam Bakal Dibuat Gila, 10 Wanita Jadi Korban Asusila Dukun Palsu Mbah Supri

Diancam Bakal Dibuat Gila, 10 Wanita Jadi Korban Asusila Dukun Palsu Mbah Supri

DUKUN PALSU- Tersangka dukun palsu S saat digelandang di Mapolresta Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selasa 7 November 2023.-RADAR BANYUMAS-

RADAR TEGAL- Kasus dugaan pencabulan dukun palsu asal Desa Pekuncen Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap menggegerkan warga. Sedikitnya 10 wanita dilaporkan menjadi korban pria berusia 52 tahun tersebut.

Kasus dugaan pencabulan dukun palsu tersebut berawal dari salah satu korban yang melapor ke polisi. Pelapor mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Mbah Supri saat menjalani penyembuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, terungkap ada beberapa perempuan yang juga diduga jadi korban dukun palsu Mbah Supri.

"Pelaku (ditangkap) di tempat dilakukan pencabulan terhadap 10 korban," ungkap Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria dalam keterangan pers yang dikutip dari Disway.id, Jumat 17 November 2023.

BACA JUGA:Korban Mutilasi Punya Seorang Anak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pencabulan di 2015

Polisi juga telah mengamankan alat-alat yang digunakan dukun palsu tersebut saat melancarkan aksi bejatnya. Di antaranya, telpon genggam, alat sex vibrator, serta alat praktek yang bernuansa mistis.

Pengembangan kasus masih dilakukan polisi agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mbah Supri diringkus Satreskrim Polresta Cilacap

Adanya dugaan pencabulan hingga korban disetubuhi dukun palsu Mbah Supri tersebut terbongkar usai pria bernama Supriayadi itu dilaporkan ke polisi dan kini diringkus Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah.

Tidak hanya 10 wanita, dukun palsu tersebut diduga berulang kali melakukan pencabulan yang mencapai puluhan lainnya. Karenanya Mbah Supri oleh polisi dijerat pasal berlapis. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Dicabut

Yaitu Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 289 KUHP tentang penyerang kehormatan kesusilaan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Modus Mbah Supri saat menyetubuhi wanita yaitu praktik dukun palsu yang menjanjikan kesembuhan bagi pasiennya. Mbah Supri membuka praktik perdukunan dan menobatkan diri dengan nama RM Angling Kusumo.

Para korbannya dijanjikan kesembuhan baik laki-laki dan wanita. Setiap korban yang menjalani ritual penyembuhan di kediaman Mbah Supri, dikenai uang jutaan rupiah. 

Sumber: