Auto Sultan Kerja Disini, Inilah 6 Kabupaten/Kota Dengan UMK Tertinggi Tahun 2023

Auto Sultan Kerja Disini, Inilah 6 Kabupaten/Kota Dengan UMK Tertinggi Tahun 2023

6 Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi tahun 2023-Angka & Data Chanel-https://youtu.be/uFFi4bhDxzw

Tegal, radartegal.disway.id - Bahas 6 Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi tahun 2023

Pada akhir tahun 2020, beberapa kabupaten atau kota di indonesia melakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023, atau yang lebih dikenal dengan sebutan UMK.

UMK merupakan standar upah atau gaji miminum bagi para pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten dan kota, atau dengan kata lain, adalah standar minimal jumlah gaji bagi para pekerja atau karyawan di suatu daerah.

Dari 514 Kabupeten dan Kota di Indonesia, inilah 6 kabupaten dan kota dengan UMK tertinggi tahun 2023. Kalau kamu tertarik untuk bekerja di daerah-daerah ini, simak teru penjelasannya sampai habis yah.

Menrurt informasi yang di bagikan kanal YouTube Angka & Data Chanel, akan ada 6 daerah dengan UMK tertinggi yang akan kami bahas di bawah ini.

BACA JUGA:5 Pulau Cantik yang Tersembunyi di Indonesia, Ada yang Lebih Cantik dari Maldives, loh!

6 Kabupaten/Kota Dengan UMK Tertinggi Tahun 2023

Kota Cilegon

Kota Cilegon kembali masuk ke dalam Provinsi Banten dan menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-6 di Indonesia. Kota yang terkenal dengan julukan "Kota Baja" ini, memiliki jumlah penduduk sekitar 456.000 jiwa.

Pada tahun 2023, UMK Cilegon mencapai angka Rp 4.657.220 rupiah, naik sebesar 7,3%. Fyi aja nih, ternyata UMK Cilegon menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten.

Kota Depok

Kota Depok yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-5 di Indonesia. Pada tahun 2023, UMK Kota Depok naik sebesar 7,3% menjadi Rp 4.694.493 rupiah. Kota ini berpenduduk sekitar 1,9 Juta jiwa serta memiliki potensi ekonomi yang kreatif yang terus dikembangkan oleh pemerintah.

Kota Depok juga menjadi Kota dengan UMK tertinggi nomor 4 di Jawa Barat.

DKI Jakarta

Sumber: https://youtu.be/uffi4bhdxzw