Rugikan Negara 12 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Batang Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Rugikan Negara 12 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Batang Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

ILUSTRASI - Tersangka korupsi pelabuhan Batang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.-4711018-pixabay

BATANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang dinilai rugikan negara lebih dari 12 miliar. Karena itu, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Mukharom didampingi Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka HO dan MS disangka melanggar Primair ​: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pangkah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Serta Subsidair ​: Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

BACA JUGA:Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp500 Juta Kasus Korupsi Mantan Sekda Pemalang

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan HO dan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pisadan korupsi proyek pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap VIII tahun 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.

Penetapan tersangka terhadap HO dan MS setelah Tim Penyidik Kejari berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, serta melakukan gelar perkara pada Rabu, 12 Juli 2023.

"Jaksa penyidik sejak 18 Oktober 2019 lalu telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan hari ini (Rabu) baru bisa ditetapkan para tersangkanya," ungkap Kajari.

Tersangka inisial HO, adalah penjabat sebagai Pembuat Komitmen dan MS merupakan pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Batang Berlanjut, Tersangka Jadi Tahanan Kejari

Sumber: koran radar pekalongan