Sekda Pemalang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Jalan Kelas 1 dan 2
-Humas Polda Jawa Tengah-
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang MA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2.
Proyek itu sendiri dikerjakan pada 2010 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07) mengatakan, pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan MA itu, terkuak setelah terpidana lain kasus korupsi yang telah menjalani masa hukuman mengungkapkan jika mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut. Mereka menyebut, MA juga ikut terlibat.
“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan kepala DPU saat itu, juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson.
Menurut Kombes Johanson, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Johanson, saat itu, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan dilakukan sampai 100 persen, padahal progres pembangunan baru 73 persen.
Parahnya lagi, penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada perusahaan yang pemenang proyek.
"Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6,5 miliar lebih. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 miliar," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com