Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Batang, Kejari Tahan Dua Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Batang, Kejari Tahan Dua Tersangka

MS tertunduk lesu pscaditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Batang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang.-M Dhia Thufail-radar pekalongan

BATANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Batang terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Rabu 12 Juli 2023, menetapkan dua orang tersangka, yakni HO dan MS.

Tidak hanya menetapkan tersangka, Kejari juga langsung tahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap VIII tahun 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang itu.

"Jaksa penyidik sejak 18 Oktober 2019 lalu telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan hari ini (Rabu) baru bisa ditetapkan para tersangkanya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Mukharom didampingi Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana, Rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA:Rawan Picu Konflik, Badan Kesbangpol Batang Minta Kades Netral Tidak Terlibat Politik Praktis

Satu tersangka inisial HO, adalah perempuan berusia 46 tahun asal Lampung yang menjabat sebagai Pembuat Komitmen. Tersangka lainnya, inisial MS, pria berusia 52 tahun, asal Jakarta yang menjabat sebagai pelaksana pekerjaan.

Penetapan para tersangka, menurut Kajari, setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, yang dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose) pada Rabu, 12 Juli 2023.

"Setelah penetapan tersangka, keduanya harus ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang. Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan /atau mengulangi tindak pidana," terangnya.

Dibeberkan Kajari, dari hasil penyidikan diketahui pada 2015 lalu, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Batang Berlanjut, Tersangka Jadi Tahanan Kejari

Pada tahun 2015 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang/jasa berupa pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII yang bersumber dari dana APBN tahun 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp27.314.548.000.

"Jadi, berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2015 kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pengerjaan konstruksi lanjutan pembangunan Pelabuhan Batang tahap VIII," terangnya.

Lelang tersebut, masih kata Kajari, dimenangkan PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25.589.716.000.

"Namun terungkap, bahwa faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT Pharma Kasih Sentosa melainkan dikerjakan oleh tersangka MS, dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan," jelasnya.

Sumber: