Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp500 Juta Kasus Korupsi Mantan Sekda Pemalang
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Rizal Sanusi menyerahkan uang pengganti senilai Rp 500 juta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.-Agus Pratikno-
PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Pemalang menyerahkan uang sebanyak Rp500 juta sebagai uang pengganti dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Mantan Sekda Mohamad Arifin.
Uang itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Muji Harjono Al Slamet di Kantor Kejaksaan setempat, Senin 19 Juni 2023.
Penyerahan uang pengganti dilakukan Kasipidsus Rizal Sanusi disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti berserta jajarannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti mengatakan uang dari hasil sitaan Kasus Tipikor yang dilakukan oleh Mohamad Arifin sebagai uang pengganti untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:Sosialiasasikan KDRT ke Pengurus, PAC Fatayat NU Petarukan Gandeng Bakum Geradin Pemalang
Penyerahan untuk senilai Rp500 juta setelah terdakwa mejalani putusan Pengadilan Tipikor Semarang.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Pemalang menyerahkan uang pengganti kasus Tipikor atas nama Mohammad Arifin kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang," katanya.
Terdakwa Mohamad Arifin, dalam petikan putusan pengadilan Tipikor Semarang tanggal 24 Mei 2023, amar putusan atau pidananya 1 tahun 6 bulan, dipotong tahanan dan denda Rp50 juta Subsider 2 bulan.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayatan uang pengganti sebesar Rp500 juta setelah dilakukan penyitaan secara syah berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor Semarang dan membayar perkara Rp5.000," ujarnya.
BACA JUGA:Kesulitan Air Bersih, Ratusan Warga Desa Siremeng Terima Bantuan dari Polres Pemalang
Kasiintel Kejaksaan Negeri Pemalang Ermawan menjelaskan uang Rp500 juta sewaktu tahap penyidikan, penyidik melakukan penyitaan.
Uang tunai Rp500 juta itu, dirampas untuk negara, yang diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa kepada penuntut umum untuk menyetorkan ketingkat daerah Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Ini perintah pengadilan, karena putusan pengadilannya seperti itu. Maka kami untuk segera menyerahkan uang tersebut, setelah semuanya siap. Karena terdakwa menerima hasil putusan pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum juga menerima maka kami pun untuk segera menyelesaikannya," terangnya.
Kepala BPKAD Nur Muji Harjono Al Slamet mengatakan uang yang baru saja diterima senilai Rp500 juta untuk dimasukkan ke rekening Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: