Rugikan Negara 12 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Batang Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Rugikan Negara 12 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Batang Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

ILUSTRASI - Tersangka korupsi pelabuhan Batang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.-4711018-pixabay

Diketahui, pada Pada tahun 2015 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang/jasa berupa pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII yang bersumber dari dana APBN tahun 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp27.314.548.000.

Lelang tersebut dimenangkan PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25.589.716.000.

Faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT Pharma Kasih Sentosa melainkan dikerjakan oleh MS. Modus operandinya meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan proyek lanjutan tersebut, tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Hal tersebut diketahui tersangka HO.

BACA JUGA:Rawan Kekeringan, 4 Kecamatan di Kabupaten Batang Masuk Pemetaan

Dari perbuatan keduanya, terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.552.427.788,94.

Angka kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

"Setelah penetapan tersangka, keduanya harus ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang. Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan /atau mengulangi tindak pidana," terang Kejari. *

Sumber: koran radar pekalongan