Fraksi DPRD Kota Tegal Setuju Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dibahas Lebih Lanjut

Fraksi DPRD Kota Tegal Setuju Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dibahas Lebih Lanjut

DPRD Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD.-K Anam Syahmadani-

BACA JUGA:Sah! Anggota DPRD Kabupaten Tegal Terpilih Menjadi Ketua DPW AMII Jateng

Pendanaan bantuan hukum disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kesediaan dana APBD. Karena itu, Fraksi Partai Golkar menyarankan untuk mengantisipasi banyaknya pemohon bantuan hukum, sebaiknya Pemkot melakukan kerja sama dalam program kemitraan dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

“Yaitu mencari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terang Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Sugiyono.

Raperda Perubahan Keempat Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, lanjut Sugiyono, agar memperhitungkan kebutuhan daerah dan kemampuan daerah yang terpenting akan terwujud organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif yang berdaya guna dan berhasil guna.

Juru Bicara Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko mengungkapkan, Fraksi PKS menekankan kriteria masyarakat miskin harus jelas penjabarannya, sehingga pemberian bantuan hukum ini dapat tepat sasaran. Begitu pula dengan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara juga harus benar-benar jelas diatur dalam Raperda ini.

BACA JUGA:Soal Pertanian, DPRD Pati Belajar di Kabupaten Tegal

“Mengingat kemampuan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perhitungan matang dalam penganggaran, dan harus dilakukan pembahasan Raperda secara rijit, agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dapat memberikan  manfaat kepada masyarakat,” terang Bayu.

Fraksi PKS mengharapkan dibuat alur Pemberian Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat miskin yang simpel, tidak berbelit belit dan efisien dengan tetap  mengacu pada perundangan yang berlaku. 

“Jangan sampai masyarakat yang  sebenarnya  berhak  mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis justru enggan mengurus layanan ini,” imbuh Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengemukakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional membuat bentuk kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan untuk melakukan transformasi kelembagaan perangkat daerah. 

BACA JUGA:KRT Sugono Gantikan Jabatan Rustoyo sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal

Fraksi PKS memandang transformasi ini pasti akan memiliki konsekuensi, di antaranya adalah perubahan nomenklatur badan perangkat daerah. Baik itu perangkat daerah yang berdiri sendiri maupun digabung dengan perangkat  daerah  yang memiliki tupoksi yang senada.

Dengan akan dibahasnya Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang tentunya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Fraksi Partai Gerindra mengajukan pertanyaaan bagaimana independensi lembaga atau organisasi bantuan hukum tersebut bila terjadi sengketa hukum antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah. 

Fraksi Partai Gerindra berpendapat, Raperda Perubahan Keempat Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah jelas akan berimplikasi pada kebutuhan anggaran, khususnya belanja daerah. Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan perencanaan kebutuhan anggaran dua institusi yang akan dilaksanakan.  

Dengan penambahan nomenklatur inovasi dan riset dalan SOTK berimbas terhadap fungsi, tujuan, dan anggaran yang akan dialokasikannya. Selama ini Krenova yang diadakan setiap tahun hanya sekadar memenuhi kewajiban saja karena bagi para peserta tidak ada tindak lanjut pengembangan, bimbingan bahkan keberlanjutan dari hasil inovasi tersebut.

Sumber: