Fraksi DPRD Kota Tegal Setuju Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dibahas Lebih Lanjut
DPRD Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD.-K Anam Syahmadani-
TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dibahas lebih lanjut oleh Alat Kelengkapan DPRD.
Dua Raperda tersebut diajukan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) ke DPRD.
Selain kedua Raperda tersebut, Pemkot juga menyampaikan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2022.
Persetujuan disampaikan Fraksi-Fraksi melalui Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
BACA JUGA:Raperda Kerukunan Umat Beragama Diusulkan, DPRD Kota Tegal Ungkap Alasannya
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo, dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Pj Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris DPRD Herviyanto GWP, dan pejabat Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) serta tamu undangan lainnya.
Fraksi PDI Perjuangan sangat berharap pembahasan kedua Raperda ini bisa berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan Perda yang mampu menjadi payung hukum pelaksanaan jalannya pemerintahan ke depan. Fraksi PDI Perjuangan akan selalu berjuang semaksimal mungkin dalam pembahasan Raperda ini.
“Agar bisa diakomodir apa yang menjadi Pemandangan Umum terutama agar ke depan Pemerintah Kota Tegal bisa lebih responsif dalam bidang legislasi terhadap adanya peraturan yang lebih tinggi dan sifatnya mendorong adanya tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi tersebut melalui perubahan Peraturan Daerah,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Rosalina.
Juru Bicara Fraksi PKB Yusuf Al Baihaqi mengatakan, Fraksi PKB sangat mendukung Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai wujud kepeduliaan pemerintah terhadap masyarakatnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Susun Perwal, Tindak Lanjut dari Penetapan Perda
Yang menjadi pertanyaan adalah masyarakat mana yang patut diberikan bantuan hukum? Seperti apa langkah dalam berkoordinasi dengan Bagian Hukum, dan bagaimana penganggarannya?
“Fraksi PKB berharap Raperda Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang akan dibahas tidak hanya sekadar mengatur perubahan nomenklatur semata. Tetapi juga mengatur beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” ungkap Yusuf.
Fraksi Partai Golkar memandang, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat untuk membela hak-hak seseorang dalam menghadapi persoalan hukum apabila seseorang menghadapi tuntutan pidana.
Baik yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa dan harus memberikan perlakuan yang sama kepada pemberi dan penerima bantuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: