Fraksi DPRD Kota Tegal Setuju Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dibahas Lebih Lanjut
DPRD Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD.-K Anam Syahmadani-
BACA JUGA:Bahas Pemberangkatan Haji, Komis D DPRD Undang Bagian Kesra dan Kemenag Pemalang
“Bagaimana Pemda menyikapi hal ini?” tanya Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Susanto Agus Priyono.
Juru Bicara Fraksi PAN Ely Farisati mengemukakan, kehadiran Pemkot dalam rangka penyelenggaraan bantuan hukum sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Fraksi PAN melihat banyak masyarakat kecil yang buta akan hukum, sehingga ketika tersangkut masalah hukum mereka hanya pasrah, tanpa bisa berbuat apa,” tutur Ely.
Untuk itu, Fraksi PAN sangat mendukung upaya Pemkot mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA:500 Juta untuk Atasi Banjir Tirto Pekalongan, DPRD: Segera Kerjakan Mumpung Cuaca Mendukung
Mengenai Raperda Perubahan Keempat Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PAN berpandangan Pemkot perlu membentuk perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehingga, tepat fungsi dan tepat ukuran agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dasarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Daerah. “Saat ini, Fraksi PAN masih menjumpai keluhan masyarakat terkait pelayanan di kelurahan, kecamatan, maupun dinas. Terutama Dinas Kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” papar Ely.
Sementara itu, Ketua DPRD Kusnendro meminta selanjutnya wali kota untuk segera menyusun jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, serta kepada DPRD untuk segera menyusun tanggapan atas Pendapat Wali Kota yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya, sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: