Belanja APBD Kota Tegal 2025 Direncanakan Sebesar Rp1,15 Triliun
Pj Walikota Tegal menyampaikan rancangan Raperda APBD 2025 Kota Tegal kepada Ketua DPRD sementara--
TEGAL, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar rapat paripurna, Jumat 13 September 2024 siang. Adapun agenda utama dalam rapat tersebut yakni Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD sementara Sutari didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo. Hadir dalam kegiatan, Pj Walikota Tegal Dadang Somantri, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, Forkopimda dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam penyampaiannya, Pj Walikota Tegal Dadang Somantri menyebut anggaran belanja di 2025 direncanakan sebesar Rp1,15 Triliun lebih. Sementara untuk pendapatan direncanakan sebesar Rp1,14 Triliun.
"Dengan melihat keadaan belanja lebih besar dari pendapatan, maka tahun anggaran 2025 mengalami defisit anggaran sebesar Rp10 Miliar lebih," katanya.
BACA JUGA: Alokasi untuk Sektor Pendidikan di Jawa Tengah pada APBD 2025 Tertinggi, Capai Rp8,81 Triliun
BACA JUGA: Pendapatan Daerah Jateng Diproyeksikan Rp23,55 T, Pemprov dan DPRD Sepakati KUA dan PPAS APBD 2025
Dadang menyebut, untuk rincian pendapatan, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp434 Miliyar dan transfer direncanakan sebesar Rp713 Milyar lebih. Kemudian untuk belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,11 Triliun, belanja modal sebesar Rp43 Milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp3 Milyar, kemudian pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp10 Milyar.
Dadang menambahkan, Raperda APBD merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Kota Tegal tentang kebijakan umum APBD 2025. Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara 2025.
“Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Raperda APBD 2025. Karena merupakan dasar penyusunan rancangan APBD,” jelasnya.
Setelah mendengarkan penyampaian Pj Walikota Tegal, Ketua sementara DPRD Kota Tegal Sutari meminta kepada masing-masing fraksi untuk menyusun pendapat umumnya. Itu, akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD selanjutnya.
Sumber: