54 Dapur di Makkah Siap Suplai Makanan ke Jemaah Haji, Kena Sanksi Jika Terlambat!

54 Dapur di Makkah Siap Suplai Makanan ke Jemaah Haji, Kena Sanksi Jika Terlambat!

PANGGIL DAPUR- Daker Makkah panggil dapur penyedia konsumsi jemaah agar beri layanan terbaik. -KEMENAG RI-

MAKKAH, RADARTEGAL.DISWAY.ID- Sebanyak 54 dapur di Makkah, Arab Saudi dipastikan akan menyuplain makanan ke jemaah haji Indonesia. Pemerintah memastikan akan ada sanksi jika makanan datang terlambat.

Nampaknya, Pemerintah Indonesia berupaya menyiapkan penyelenggaraan haji agar berjalan baik tanpa kendala. Terutama dalam hal logistik makanan jemaah haji.

Kepala Bidang Katering Haji Muhammad Agus Syafi' menyebutkan, ada 54 dapur yang akan menyuplai makanan bagi seluruh jemaah. Mereka diminta untuk cermat dalam distribusi agar makanan layak dikonsumsi saat diterima jemaah haji.

"Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah disepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan," ujar Agus saat memimpin rapat pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, di Kantor Daker Makkah, Senin, 29 Mei 2023.

"Saya juga mengingatkan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah," sambungnya.

BACA JUGA:Panas, Suhu di Arab Saudi Capai 50 Derajat Celsius, Menag: Bawa Payung atau Topi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah mengumpulkan para penyedia konsumsi jemaah haji Indonesia di Makkah. Mereka diingatkan untuk melakukan persiapan terbaik dalam melayani jemaah haji. 

Pihaknya menegaskan ada sanksi jika sampai ada keterlambatan. Sesuai jadwal, jemaah haji Indonesia akan mulai tiba di Makkah Al-Mukarramah pada 1 Juni 2023. 

Selama di Makkah, jemaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan. Untuk makan pagi, ditribusi dilakukan dari jam lima sampai delapan, dengan batas maksimal waktu konsumsi adalah jam sembilan.

Untuk makan siang, distribusi dari jam dua belas sampai empat belas, dengan batas maksimal konsumsi jam enam belas. 

Sementara untuk makan malam, distribusi dilakukan dari jam tujug belas sampai sembilan belas, dengan batas maksimal konsumsi jam dua puluh satu.

“Kita akan rutin melakukan visitasi ke dapur secara langsung untuk pengawasan proses produksi, pengolahan, dan distribusi,” sebut Agus.

BACA JUGA:Luar Biasa! Pedagang Ikan Lesehan di Brebes Naik Haji Plus Setelah Nabung Bertahun-tahun

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Konsumsi Daker Makkah Benny Darmawan. Dia mengatakan, penyedia konsumsi jemaah haji harus benar-benar memperhatikan jadwal distribusi makanan. 

Sumber: