5 Begal Bersenjata Tajam di Pemalang Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

5 Begal Bersenjata Tajam di Pemalang Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Tersangka begal digiring masuk ke mobil tahanan Polres Pemalang.-M Ridwan-

BANTARBOLANG, radartegal.com - Polres Pemalang berhasil membekuk 5 pelaku begal bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat.

Kelimanya, yakni PJ (24), IC (21), M (28), IB (18) dan AC (17). Mereka melakukan aksi begal di Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang pada Pebruari 2022 lalu.

Dalam melakukan aksinya, kelima begal itu tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit.

"Ada lima orang yang menjadi tersangka kasus begal itu. Rinciannya yaitu PJ (24), IC (21), M (28), IB (18) dan AC (17). Saat itu pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis celurit," jelas Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers bersama Polres se Ekswil Pekalongan di Mapolres Pekalongan, Senin 26 September 2022.

BACA JUGA:1 dari 4 Pencuri Mesin ATM BRI Gumayun Warga Brebes, Diringkus di Semarang

Kapolres mengungkapkan, kasus begai ini, berawal ketika para tersangka bergerombol naik sepeda motor. 

Sesampainya di Jalan Raya Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, para pelaku bertemu dengan korban A (16) dan saksi. 

Saat berpapasan, para tersangka berbalik arah dan berhenti di samping korban dan saksi. Lalu, bermodus menanyakan arah jalan ke Pemalang. 

"Saat itu para pelaku melancarkan aksinya mengambil paksa handphone milik korban. Tapi korban berusaha bertahan, lalu korban dibacok hingga salah satu jari korban putus dan paha kanan robek," bebernya.

BACA JUGA:Penambang Batu Temukan Mayat di Aliran Sungai Cigunung, Kapolsek Salem: Tak Ada Tanda Kekerasan

Kelima tersangka, lanjut kapolres, diamankan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Belik dan Randudongkal, pada akhir Agustus 2022.

Kelimanya dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ini adalah kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dari 13 kasus  yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 15 orang, selama Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022," terang Ari.

BACA JUGA:Kisah Korban Ledakan di Asrama Polisi Arumbara: Demi Keselamatan Bayi dan Istrinya, Paket Dibuka Diluar Rumah

Sumber: