Pemotor di Pemalang Tertemper Kereta Api Kamandaka, PT KAI Bilang Begini
Suasana di lokasi kejadian pasca pemotor di Pemalang tertabrak kereta api Kamandaka--
PEMALANG, radartegal.com - Seorang pengendara motor (pemotor) di Pemalang dikabarkan tertemper kereta api Kamandaka Sabtu 14 September 2024. Lokasi kejadian berada di perlintasan sebidang resmi yang tidak dijaga, KM 110+4 petak jalan Stasiun Comal - Petarukan.
Terkait kejadian itu, PT KAI Daop IV Semarang menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan berempati kepada korban. Selanjutnya, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat akan melewati perlintasan kereta api.
Menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, KA 157 Kamandaka relasi Semarang Poncol - Tegal tertemper sepeda motor di sekira pukul 13.15 WIB. Diduga pengendara motor saat hendak melintasi perlintasan sebidang tidak melihat kereta dari arah timur.
"Sebelumnya, warga juga sudah berteriak akan adanya kereta yang akan melintas, namun pengendara tidak mendengar. Masinis KA 157 Kamandaka juga sudah membunyikan klakson Lokomotif berulangkali, namun pengendara sepeda motor tersebut tetap melintas," katanya.
BACA JUGA: Wiraswasta di Tanjung-Brebes Tewas Tertabrak Kereta Api Majapahit, TKP Dekat dari Rumah Korban
BACA JUGA: Wanita Muda di Brebes Tewas Tertabrak Kereta Api Kutojaya Utara, Masinis Sempat Bunyikan Isyarat
Akibat dari kejadian itu, kata Franoto, lokomotif pada KA 157 Kamandaka mengalami penyok pada cow hanger. Namun aman untuk melanjutkan perjalanan.
Meski Begitu, ujar Franoto, kereta api mengalami keterlambatan sebanyak 11 menit. Karena dilakulan pemeriksaan kondisi sarana masinis di Stasiun Pemalang paska kejadian.
"KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat kejadian itu. Selanjutnya, kami bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang," ujarnya.
Franoto mengingatkan, agar pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang. Itu, sesuai dengan UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.
"Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga. Sehingga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: