1.505 Pelanggar Lalu Lintas di Pemalang Ditindak dalam Operasi Patuh Candi 2024 Selama 8 Hari

1.505 Pelanggar Lalu Lintas di Pemalang Ditindak dalam Operasi Patuh Candi 2024 Selama 8 Hari

EDUKASI - Edukasi melalui pembagian stiker dan spanduk dilakukan petugas agar pengendara tertib berlalulintas.-M. Ridwan-Radartegal.disway.id

PEMALANG, radartegal.id - Sebanyak 1.505 pelanggar lalu lintas di Pemalang ditindak dalam Operasi Patuh Candi 2024. Selama 8 hari operasi, pengguna kendaraan tersebut terekam melakukan pelanggaran.

Dengan rincian, 802 pelanggar terekam dan dikenakan sanksi ETLE. Kemudian, sisanya sebanyak 703 pelanggar lalu lintas di Pemalang mendapat teguran.

Hal ini seperti diungkap Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo. Menurutnya, jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi ETLE didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, sebanyak 772 pelanggar.

Juga jenis pelanggaran lainnya, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari 1 orang. Dengan banyaknya temuan pelanggaran tidak menggunakan helm dan berkendara di bawah umur, polres meningkatkan kegiatan preemtif, edukasi dan penyuluhan. 

BACA JUGA: Ketemu Petugas dalam Operasi Patuh Candi 2024 di Tegal, Pengendara Motor Malah dapat Hadiah dari Polisi

BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2024, Penggemudi di Bawah Umur dan Pengguna HP saat Berkendara Disasar

"Imbauan tertib berlalulintas dan memakai helm SNI disampaikan kepada masyarakat di beberapa tempat keramaian. Di antaranya dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di alun-alun," lanjutnya.

Menurutnya, upaya untuk menekan angka pelanggaran berkendara di bawah umur juga dilakukan. Dengan memaksimalkan kegiatan preemtif, edukasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah.

“Setidaknya, polres sudah melaksanakan 55 kegiatan penyuluhan kepada para pelajar, di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK seluruh wilayah Kabupaten Pemalang,” bebernya.

Dalam penyuluhan, personelnya juga membagikan brosur bertuliskan pesan-pesan untuk tertib berlalulintas. Seperti kewajiban memakai helm SNI saat berkendara roda dua, larangan melawan arus, berboncengan lebih dari satu, serta imbauan lainnya. 

BACA JUGA: Selama Dua Pekan, Polisi Gelar Operasi Patuh Candi 2024 di Tegal, Incar Pelanggaran Ini

BACA JUGA: Ingat! Pekan Depan Polisi Gelar Operasi Lalu Lintas di Tegal, Segera Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda

Pihaknya sudah membagikan 538 brosur imbauan kamseltibcarlantas kepada masyarakat, pengguna jalan dan para pelajar. Edukasi kepada masyarakat dilakukan setiap harinya di beberapa titik strategis dan tempat keramaian selama operasi. 

“Intinya, Polres Pemalang tidak sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar. Tetapi juga mengedukasi akan pentingnya tertib berlalulintas kepada masyarakat, demi keselamatan bersama di jalan,” imbaunya.

Sumber: