Paman Korban Suami Bunuh Istri di Pemalang, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Paman Korban Suami Bunuh Istri di Pemalang, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Paman korban Wahyono (kaos hitam) menyampaikan rasa marahnya dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.-M Ridwan-

RANDUDONGKAL, radartegal.com - Peristiwa suami bunuh istri di Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Keluarga korban tak terima dan meminta pelaku pembunuhan yang diawali dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, dihukum seberat-beratnya.

"Saya minta pelaku dihukum berat agar setimpal dengan perbuatannya, karena telah membunuh keponakan saya seperti hewan," tutur paman korban, Wahyono.

BACA JUGA:Tak Hanya Pakai Pisau, Suami Bunuh Istri di Pemalang juga Hujamkan Gunting Berkali-kali ke Tubuh Korban

Menurut Wahyono, pembunuh keponakannya Dwi Aprilia Ningsih (22) adalah suaminya sendiri, Syarofudin (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal.

Pelaku sudah di tangkap oleh pihak kepolisian dan langsung ditahan. "Ya kami minta agar pelaku diproses dan dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatannya menghilangkan nyawa orang," ujar Wahyono lagi.

Sementara itu, jenazah korban baru di makamkan pada pagi harinya lantaran menunggu orang tua korban pulang dari Jakarta. 

BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Pemalang Karena Kesal Dimaki dengan Kata-kata Kasar

Korban meninggalkan dua orang anak balita yang masih berusia dua tahun dan empat tahun 

Seperti diketahui, usai menghabisi korban, pelaku sempat bersembunyi di bak kamar mandi rumahnya. 

Namun pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku di gelandang ke Mapolsek Randudongkal dengan tangan diborgol, di kawal anggota TNI dan Kepolisian Sektor Randudongkal.

BACA JUGA:Perangkat Desa Cabuli Mahasiswa, Korbannya Laki-laki, Polres Temanggung Langsung Tangkap Pelaku

Dikabarkan sebelumnya, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menyampaikan, atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau menghilangkan jiwa orang lain.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: