Perangkat Desa Cabuli Mahasiswa, Korbannya Laki-laki, Polres Temanggung Langsung Tangkap Pelaku

Perangkat Desa Cabuli Mahasiswa, Korbannya Laki-laki, Polres Temanggung Langsung Tangkap Pelaku

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi sedang meminta keterangan dari tersangka saat gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin.-Setyo Wuwuh-

TEMANGGUNG, radartegal.com - Polres Temanggung menangkap terduga kasus pencabulan dengan korban sesama jenis. 

Korban adalah seorang laki-laki di bawah umur yang dicabuli sebanyak 5 kali dalam satu tahun.

"Jadi korban ini adalah seorang laki-laki, korban dicabuli oleh tersangka sejak masih umur 17 tahun," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan dari korban R seorang mahasiswa, asal Dusun Pakisan Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung. 

BACA JUGA:Tak Hanya Pakai Pisau, Suami Bunuh Istri di Pemalang juga Hujamkan Gunting Berkali-kali ke Tubuh Korban

Korban telah dicabuli oleh tersangka, Dwi Yanto (43), yang juga warga Desa Candimulyo Kecamatan Kedu.

"Tersangka ini bekerja di pemerintahan desa setempat sebagai perangkat desa," terangnya.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan kepada korban dilakukan sejak korban berusia 17 tahun. Sehingga korban sempat mengalami depresi, bahkan sempat akan melakukan bunuh diri.

Menurutnya, korban dicabuli sekitar bulan September 2021 lalu. Kasus pencabulan antar sesama jenis ini dilaporkan oleh korban pada bulan September 2022.

BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Pemalang Karena Kesal Dimaki dengan Kata-kata Kasar

"Dalam kurang lebih satu tahun, korban dicabuli lima kali. Korban mengalami trauma yang cukup berat karena perbuatan tersangka," jelasnya.

Dijelaskan, tersangka mengancam korban saat akan melakukan perbuatan bejatnya, sehingga dengan terpaksa korban melayaninya. 

"Tersangka merekam pencabulan yang dilakukannya terhadap korban. Video rekamannya ini dijadikan bahan ancaman bagi korban. Jika korban tidak mau melayani maka video itu akan disebar," jelasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka diancam dengan pasal berlapis, ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Sumber: