Ferdy Sambo Disidang Etik Pukul 09.00 WIB Hari Ini, Istrinya Juga Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi--
JAKARTA, radartegal.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan motif pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah pelecehan atau perselingkuhan.
Orang Nomor Satu di Korp Bhayangkara itu menegaskan sampai saat ini tidak ada motif lainnya dalam insiden yang menghebohkan itu. “Tidak ada isu lain di luar motif kesusilaan yang terjadi di Magelang, sampai saat ini,” kata Kapolri, Rabu 24 Agustus 2022.
Pernyataan Kapolri itu disampaikannya de depan anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. “Ini yang menyebabkan kemarahan saudara FS (Irjen Pol. Ferdy Sambo), tapi itu sementara yang bisa saya sampaikan. Sekarang terus didalami.”
Terkait kemungkinan perkembangan motif lain misalnya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi kembali mengubah keterangannya atau tidak, Kapolri tidak mau berspekulasi. Menurut Kapolri, semua tergantung pada yang bersangkutan.
Kapolri mengungkapkan kepastian motif pembunuhan, baru bisa disampaikannya usai pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Chandrawathi. “Temuan saat ini saudara FS marah dan emosi dengan adanya masalah kesusilaan. Itu sementara yang bisa saya sampaikan.”
Motif pembunuhan Brigadir J yang diungkapkan Kapolri itu menjadi pegangan Komisi III DPR RI yang mencecar Kapolri terkait motif perencanaan pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo Cs.
Putri Chandrawathi sendiri dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka, Kamis 25 Agustus 2022 hari ini atau besok, Jumat 26 Agustus 2022. Sementara itu, terkait perkembangan kasusnya, kapolri mengatakan, ada empat berkas yang sudah masuk ke Kejaksaan.
Selain itu ada enam anggota Polri yang ditetapkan dalam kategori pelanggaran obstruction of justice. “Fakta yang kami temukan merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini,” kata Kapolri.
Ini juga merupakan komitmen Polri terus meningkatkan transparansi publik meski masih ada kekurangan terhadap apa yang dilakukan personel Polri. Kapolri pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J yang mencederai rasa keadilan publik.
“Kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi sangat mencederai rasa keadilan publik,” ucap Listyo Sigit sebagaimana yang dilansir radartegal.com dari disway.id.
Ia juga mengakui butuh waktu untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, namun atas dukungan dari seluruh pihak, maka Polri akan betul-betul memproses kasus pembunuhan Brigadir J dengan transparan, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Selalu saya tekankan kasus ini diungkap dengan terang benderang dan terbuka kepada publik,” pungkas Kapolri.
Kapolri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, yang dilakukan tertutup.
“(Sidang etik digelar) secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Dedi menyebutkan Sidang KKEP terhadap Ferdy sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. “Info dari Wabprof, besok Sidang KKEP FS pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Menurut dia, sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya.
Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah. "Enggak,ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," kata Dedi.
Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathy, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma'aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: