Mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto Susul Ferdy Sambo Ditahan di Patsus Mako Brimob

Mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto Susul Ferdy Sambo Ditahan di Patsus Mako Brimob

Kombes Budhi Herdi Susianto--

JAKARTA, radartegal.com - Jumlah perwira Polri yang ditahan di Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, bertambah. Kali ini Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Heri Susianto yang menyusul Ferdy Sambo Cs. 

Budhi Herdi diduga ikut membantu Ferdy Sambo menutup-nutupi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kapolres Metro Jaksel itu merupakan polisi pertama yang menyebutkan kondisi TKP sulit untuk dilakukan penyelidikan.

Publik tentu masih ingat salah satu pernyataan Kombes Budhi Herdi terkait CCTV yang disebut rusak, karena tersambar petir. Dia pun akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres Metro Jaksel oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia dinonaktifkan bersama Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri. Kini nasib Kombes Budhi Herdi sama seperti kolega Ferdy Sambo lain.

Perwira dengan melati tiga di pundaknya itu disangka melakukan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Penahanan inipun sudah dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyebut bahwa Kombes Budhi Herdi kini bersama satu atap dengan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob, Depok. #ferdy sambo"Ya betul (Kombes Budhi Herdi ditahan di tempat khusus di Mako Brimob)," ujar Dedi kepada wartawan saat dihubungi, Senin 22 Agustus 2022.

Kombes Budhi Herdi diduga telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Seperti diketahui, selain kini total ada 35 personel Polri yang diduga telah melanggar etik dan 83 personel sudah diperiksa.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga telah memastikan bahwa enam personel Polri melakukan tindak pidana selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelas Komjen Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022. (*)

Sumber: