Judi Online Terbesar di Jawa Tengah Digerebek, Opeartor Servernya Belajar di Kamboja

Judi Online Terbesar di Jawa Tengah Digerebek, Opeartor Servernya Belajar di Kamboja

--

PURBALINGGA, radartegal.com - Rumah yang dijadikan pusat judi online di Desa Bojongasir Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga digerebek Polda Jawa Tengah Jumat, 19 Agustus 2022 malam. Penggerebekan dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka berikut barang buktinya. Mereka adalah MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), dan MAA (43). 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga langsung meninjau lokasi penggerebekan Sabtu, 20 Agustus 2022 pagi. Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus judi online di Kabupaten Purbalingga ini menjadi yang paling besar saat ini. 

"Untuk saat ini di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang berhasil kami ungkap," kata Kapolda.

kapolda menjelaskan dari 6 pelaku yang diamankan, masing-masing memiliki peranan yang berbeda. Mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.

Hasil penyelidikan, beber Kapolda, server judi online ini berpusat di Kamboja. "Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja." 

Terkait modus operandinya, beber Kapolda, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah-rumah mewah. Ahmad Luthfi memperkirakan di wilayah Polda Jateng, akan banyak muncul modus-modus seperti ini.

Saat ini, ungkap Kapolda, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas. "Saya sudah perintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya." 

Bersama 6 pelaku, dari TKP di Purbalingga ikut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone, serta 2 ATM BCA dan BRI.

Kapolda juga mengingatkan kepada para pelaku ilegal yang masih kucing-kucingan di Jawa Tengah seperti illegal minning, BBM, illegal fising, dan pekat (penyakit masyarakat) akan ditindak sesuai aturan perundangan.

“Jangan coba-coba bermain ilegal di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak tegas,” tutup Kapolda. (*)

Sumber: