Polda Jateng Gaspol Berantas Judi, Sehari 28 Penjudi di Jawa Tengah Ditangkapi Polisi

Polda Jateng Gaspol Berantas Judi, Sehari 28 Penjudi di Jawa Tengah Ditangkapi Polisi

Kabi Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy--

SEMARANG, radartegal.com – Babat habis perjudian di Jawa Tengah yang diinstruksikan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi langsung ditindaklanjuti jajarannya dengan menangkapi puluhan pelaku. Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.

Kapolda melalui Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dirinya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng. Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022 kemarin, 11 praktik perjudian berhasil diungkap 9 polres jajaran berikut 28 pelakunya turut diamankan.

“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kabidhumas pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Jenis-jenis perjudian yang berhasil diungkap, rinci Iqbal, sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu, serta 4 kasus judi togel.

“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terangnya.

Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, Kombes Iqbal mengatakan terbanyak ditangkap oleh polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus. 

“Untuk polres-polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang,” tambahnya.

Kombes Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri. Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu. “Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” tegasnya. (*)

Sumber: