Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Ferdy Sambo Dipidana

Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Ferdy Sambo Dipidana

Informasi yang dihimpun, Ferdy Sambo sengaja diisolasi agar tidak mempengaruhi atau dipengaruhi orang lain. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu akan diperiksa secara marathon. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo 

Pada Sabtu, 6 Agutus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. 

Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

Sebelumnya, Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Pada malam itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Selanjutnya, dia diamankan di sana selama 30 hari ke depan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim irsus dan tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. 

Informasi yang dihimpun, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. 

Nama terakhir yang disebut ajudan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST 1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sumber: fin.co.id