Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Ferdy Sambo Dipidana

Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Ferdy Sambo Dipidana

JAKARTA- Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak sepakat jika mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hanya dijerat pelanggaran etik. 

“Dia (Ferdy Sambo) tidak melanggar kode etik. Sebab, tidak sedang menyidik perkara. Seharusnya dijerat pidana. Karena bukan hanya terindikasi terlibat perkara pembunuhan. Tetapi juga dugaan menghilangkan alat bukti," ujar Kamaruddin pada Senin (8/8).

Pernyataannya terkait dengan kabar Irjen Pol Ferdy Sambo yang sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu telah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

Versi Mabes Polri, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik. 

Menurut Kamaruddin penerapan pelanggaran kode etik terhadap Ferdy Sambo tidak tepat. 

Terlebih, Ferdy Sambo disebut merusak dan menghilangkan rekaman CCTV yang tujuannya menghapus jejak dan kronologis tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin mengingatkan, terdapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntut terhadap orang yang melakukan kejahatan. 

Kamaruddin menambahkan pasal tersebut bisa dikaitkan dengan pasal 88 KUHP tentang adanya pemufakatan jahat. 

"Apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan. Jika benar (menghalangi penyidikan, Red), bisa dijerat pasal 221 KUHP jo pasal 88 KUHP,” urainya.

Selain itu, keluarga Brigadir J juga tidak yakin Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang jadi tersangka pembunuhan. 

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

Ferdy Sambo sendirian. Tidak ada orang yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya. 

Sekarang, Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari di Mako Brimob. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. 

Sumber: fin.co.id