Ajudan Irjen Ferdy Sambo Simpan Pesan Perintah Mengingat Skenario di HP, Jawabannya Mengejutkan

Ajudan Irjen Ferdy Sambo Simpan Pesan Perintah Mengingat Skenario di HP, Jawabannya Mengejutkan

Irjen Ferdy Sambo--

JAKARTA, radartegal.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI kembali buka suara soal pembunuhan Brigadir J. Terkuak jika ajudan Irjen Ferdy Sambo menyimpan perintah untuk mengingat skenario di hapenya.

Hal ini diungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo. 

Ketua Komnas HAM membongkar fakta baru soal pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Menurutnya, terdapat percakapan yang ditemukan di handphone (HP) baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Percakapan itu, menurutnya sudah menunjukkan adanya" obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata ketua Komnas HAM RI. 

Hal tersebut disampaikan ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan, "oke komandan".

Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Sumber: fin.co.id