Di Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Tampak Menyesal dan Para Saksi Menangis
SIDANG - Dengan berseragam, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.--
JAKARTA, radartegal.com - Menjalani sidang kode etik, Ferdy Sambo disebut tampak menyesal. Namun, dia tidak menangis. Justru para saksinya yang disebut menangis menyesali perbuatan mereka.
Hal ini seperti diungkap Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. Dia membenarkan jika sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo berlangsung penuh haru.
Setidaknya ada 15 orang saksi dihadirkan di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun Yusuf tidak membeberkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo.
Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ujar Yusuf.
Yusuf yang hadir langsung dalam sidang tersebut merasakan betul suasana haru dalam sidang yang berlangsung selama 18 jam itu.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," kata Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Yusuf mengatakan, saat jalannya sidang, Ferdy Sambo sama sekali tidak menangis meskipun ia melihat Ferdy Sambo penuh rasa penyesalan. Justru kata Yusuf, yang menangis ialah para saksi yang dihadirkan dalam sidang, seperti dikutip dari RMOL.id.
Sementara itu, karena kasus yang membelit Irjen Pol Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak pengajuan permohonan pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo yang disampaikan sebelum sidang.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022.
Ditegaskan Kapolri, pengunduran diri seorang anggota Polri harus sesuai aturan.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan permohonan pengunduran diri ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id