Punya Lahan dan Masuk DTKS, Anda Bisa Dibangunkan Pemerintah Rumah Rp70 Juta

Punya Lahan dan Masuk DTKS, Anda Bisa Dibangunkan Pemerintah Rumah Rp70 Juta

Pemerintah membuka seluas-luasnya warga untuk bisa memiliki rumah meskipun sederhana. Salah satunya melalui program rumah unggul sistem panel dan pembangunan rumah baru. 

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan untuk bisa menjadi peserta program rumah unggul sistem panel, ada sejumlah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain memiliki lahan sekitar 6×10 meter dan masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

"Jika sudah memenuhi persyaratan, warga tersebut punya kesempatan untuk dibangunkan rumah oleh pemerintah," katanya. 

Nantinya, beber Habib Ali, warga akan dibangunkan rumah senilai Rp70 juta. Alokasi anggarannya Rp35 juta dari Pemprov Jateng dan sisanya swadaya.

Hal serupa juga berlaku untuk program pembangunan rumah baru. "Kalau yang pembangunan rumah baru, alokasinya Rp35 juta dari Pemerintah Pusat. Sisanya swadaya." 

Selain kedua program tadi, tambah Habib Ali, masih ada program pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH). Bantuannya berupa uang tunai Rp17,5 juta yang langsung masuk ke rekening penerimanya. 

"Kalau kita kebetulan mengusulkan dan mengawal 20 unit RTLH di Kecamatan Tegal Selatan," tandasnya. 

Habib Ali menambahkan dirinya siap membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah baru melalui program rumah unggulan sistem panel. Jadi, jika warga baru memiliki uang Rp25 juta, kemudian ditambahkan bantuan Rp35 juta,  dirinya siap membantu kekurangannya yang Rp10 juta. (muj/zul)

Sumber: