Pandemi Covid-19, Retribusi KIR 546 Angkudes di Kabupaten Tegal Usul Digratiskan

Pandemi Covid-19, Retribusi KIR 546 Angkudes di Kabupaten Tegal Usul Digratiskan

Turunnya penghasilan pemilik maupun sopir angkutan pedesaan (angkudes) dengan adanya transportasi berbasis daring. Hingga merebaknya pandemi Covid-19. Membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal berupaya mengurangi beban sopir angkutan.

Upaya dilakukan dengan mengusulkan penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR kepada pemilik angkudes dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Retribusi.

Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Akhmad Uwes Qoroni didampingi Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Widodo Triyono mengatakan usulan perubahan perda restribusi itu telah disampaikan di hadapan Pansus DPRD Kabupaten Tegal. Dia berharap usulan bisa diterima.

“Jadi, KIR angkutan pedesaan gratis. Namun, pemilik angkutan harus tetap melakukan KIR. Diharapkan dengan perubahan Perda Retribusi PKB untuk angkutan pedesaan bisa permanen dan langgeng pelaksanaannya," ujarnya, Kamis (26/11).

Dijelaskannya, usulan tersebut mendapat respon dari wakil rakyat dan diharapkan bisa diikuti pembebasan retribusi izin trayek yang menjadi ranah DPMPTSP.

Dulu memang ada kesepahaman untuk membebaskan retribusi izin trayek bagi angkutan pedesaan. Namun, hal itu menjadi ranah DPMPTSP, apakah juga diusulkan dalam pansus bersama wakil rakyat atau tidak.

“Harapan kami, hal itu turut diusulkan untuk mengurangi beban yang dirasa pengemudi angkutan pedesaan," cetusnya.

Saat ini terdapat 546 angkutan pedesaan dan perbatasan yang aktif. Mereka harus bersusah payah menggaet penumpang di tengah pandemi dan maraknya angkutan berbasis daring.

"Sesuai Perda Retribusi Nomor 5/Tahun 2019, untuk KIR satu unit angkutan pedesaan dikenakan biaya Rp80.000. Di masa sulit seperti saat ini, hal tersebut sangat memberatkan pengemudi angkudes. Angkudes ini rata-rata milik perorangan dan bukan milik PT," ungkapnya.

Dia berharap dengan digratiskannya retribusi KIR untuk angkudes bisa diikuti dengan restribusi izin trayek agar pegemudi angkudes bisa sedikit bernapas lega di tengah sulitnya mengais rezeki di tengah pandemi Covid-19. (her/gun/zul)

Sumber: